SSTeknika telah mengirimkan side guard untuk truk Sanny sesuai pesanan PT Gajah Utama Internasional. Produk ini berfungsi sebagai pelindung samping truk yang mencegah kecelakaan underrun, di mana kendaraan kecil atau pejalan kaki terjebak di bawah truk saat berada di samping kendaraan berat.
Side guard pertama kali dikembangkan sekitar tahun 1950-an setelah studi uji tabrak menunjukkan kebutuhan pelindung samping untuk mencegah cedera parah atau kematian akibat tergelincir ke bawah truk. Penggunaannya menjadi standar keselamatan di berbagai negara Eropa dan Amerika untuk trailer dan semitrailer berat.
Di Indonesia, pemasangan side guard atau perisai kolong samping diwajibkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pasal 3 ayat (2) huruf b mewajibkan kendaraan angkutan barang (kecuali sepeda motor) dilengkapi perisai kolong belakang dan samping untuk truk dengan tinggi samping badan >700 mm dari permukaan jalan atau jarak sumbu belakang >1000 mm dari sisi terluar.
Side guard harus dipasang sejajar atau tidak melebihi dinding samping truk agar efektif melindungi dari kecelakaan samping. Standar Nasional Indonesia (SNI) belum memiliki spesifikasi khusus side guard, tetapi PM 74/2021 mengintegrasikan persyaratan ini sebagai bagian standar keselamatan nasional, melengkapi regulasi rear underrun protection.
Rochmat Ali Ismail, Business Development Manager SSTeknika, menyatakan, “SSTeknika berkomitmen penuh mendukung kebutuhan bisnis kendaraan berat di Indonesia dengan menyediakan produk berkualitas seperti side guard yang memenuhi regulasi PM 74/2021. Pengiriman ke PT Gajah Utama Internasional ini menegaskan peran kami dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasional armada truk Sanny di sektor pertambangan dan konstruksi.”
Dengan side guard SSTeknika, PT Gajah Utama Internasional memastikan truk Sanny memenuhi regulasi hukum sekaligus meningkatkan keselamatan pengemudi, pejalan kaki, dan daya tahan kendaraan dari benturan operasional.